politik

Sebanyak 55 TPS di Medan Terdampak Banjir Akan dilakukan Pemungutan Susulan

Sabtu, 30 November 2024 | 08:49 WIB
Foto: Ilustrasi kotak suara KPU Medan (Instagram )

MEDAN-Portibinews: Sebanyak 55 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan 7 TPS pemungutan suara lanjutan di Kota Medan karena terdampak banjir. KPU menetapkan pelaksanaan pemungutan suara bakal digelar pada hari Minggu, 1 Desember 2024.

"Untuk pemungutan suara susulan itu ada 55 TPS di Medan. Sementara 7 TPS akan menggelar pemungutan suara lanjutan. Digelar pada 1 Desember 2024," kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, Jumat (29/11/2024).

Ditambahkan Mutia, pemungutan suara ulang dan susulan akan berjalan seperti pemungutan suara pada umumnya. TPS bakal dibuka sejak pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Artis Rezky Aditya Siap Dihukum jika Tes DNA Anak Wenny Ariani Menunjukan Hasil Positif!

"Untuk pelaksanaan seperti biasa ya. Jadi masyarakat bisa milih sejak pagi pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB," lanjutnya.

Dia juga berharap masyarakat tetap berpartisipasi dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang dan lanjutan.Sehingga partisipasi pemilih tinggi.

"Ya harapan kita masyarakat tetap mau berpartisipasi dalam pemungutan suara ulang dan lanjutan nanti," tutupnya.

Berikut Daftar TPS yang Melakukan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan

Baca Juga: Ketidakpastian Geopolitik Akibatkan Rupiah Anjlok, Dolar AS Nyaris Tembus Rp16.000

55 TPS Pemungutan Suara Susulan

Kecamatan Medan Maimun

- Kelurahan Kampung Baru TPS: 26 dan 27

- Kelurahan Hamdan: TPS 7

Kecamatan Medan Deli

Halaman:

Tags

Terkini