politik

Ini Isi Kesepakatan Komisi II DPR, KPU dan Pemerintah Terkait Pilkada 2024 Yang dimenangkan Kotak Kosong

Kamis, 12 September 2024 | 20:01 WIB
Foto: Ilustrasi pemenang kotak kosong pada Pilkada 2024 (Instagram medantrending)

JAKARTA-Portibinews: Komisi II DPR, KPU dan pemerintah menyepakati Pilkada ulang akan digelar pada tahun 2025 jika pada Pilkada 2024 ada daerah yang dimenangkan kotak kosong.

 

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II, KPU, Bawaslu dan Kemendagri di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta yang digelar sejak Selasa (10/9) sore sampai Rabu (11/9) dinihari tadi.

Baca Juga: KPK Telah Melakukan Lelang Senilai 3,4 M Dari Terpidana Tindak Korupsi Atas Nama Ini

"Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016," bunyi salah satu poin kesimpulan rapat.

 

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: Beredar Surat Pernyataan, PDIP Tarik Dukungan dari Paslon Labura Hebat

Daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Para calon tunggal itu akan berhadapan dengan kotak kosong.

Penulis: boy prasetya 

Tags

Terkini