politik

Tiga Partai di DPRD Tolak Pemberlakukan Parkir Berlangganan Pemko Medan

Minggu, 8 September 2024 | 07:44 WIB
Foto: Politisi Partai Hanura Hendra DS (Instagram )

MEDAN-Portibinews: Polemik parkir berlangganan yang sudah diterapkan Pemko Medan masih menjadi pembahasan di DPRD Medan.

Sedangkan tiga partai dalam Fraksi gabungan Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Kota Medan tolak pemberlakuan sistem parkir berlangganan yang efektif berlaku mulai Juni 2024 atas dasar Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Parkir Berlangganan di Kota Medan.

Sekretaris Fraksi HPP DPRD Kota Medan, Hendra DS mengemukakan itu dalam rapat paripurna Pendapat Fraksi terhadap Ranperda Rancangan Perubahan APBD 2024 di ruang rapat paripurna dewan, pada Selasa (3/9/2024) kemarin.

Baca Juga: Meningkatkan Respon Cepat Atasi Kebakaran, Dinas Kebakaran Buka Aplikasi Mercy

“Fraksi HPP DPRD Medan secara tegas menolak pemberlakuan parkir berlangganan sebelum Pemko Medan melakukan perbaikan dan pembenahan administrasi,” ucapnya.

Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini juga tidak menyetujui alokasi anggaran untuk penggajian juru parkir serta pencetakan barkode parkir berlangganan sebesar Rp 20 miliar pada P-APBD 2024.

“Argumentasi penolakan ini adalah laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan pemberlakuan sistem parkir berlangganan maladministrasi,” tegasnya.

Baca Juga: Meningkatkan Respon Cepat Atasi Kebakaran, Dinas Kebakaran Buka Aplikasi Mercy

Hendra DS juga menilai dalam Perwal Nomor 26 Tahun 2024 dalam Pasal 12 tertulis efektivitas pendistribusian stiker parkir berlangganan di tepi jalan umum secara langsung kepada pengguna parkir berlangganan tepi jalan umum, dinas dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.

Penulis: herizal

Tags

Terkini