JAKARTA-Portibinews: Partai Buruh mendesak dan meminta seluruh kalangan perusahaan dan pengusahauntuk mematuhi peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan soalpembayaranTunjangan Hari Raya atau THR.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta dan menghimbau pimpinan perusahaan yang ada di indonesia untuk membayar THR paling lambat H-7 sebelum hari raya.
"Pemerintah sudah mengumumkan libur bersama pada tanggal19 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya THR dibayar sebelum tanggal 19 April 2023, ujar Said Aqil dilaman fb @Partaiburuh.
Kemudian dia juga meminta THR dibayar tepat waktu.Said Aqil juga mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak membayar THR dengan cara mencicil karena hal itu melanggar aturan. Kemudian, ia juga meminta membayar THR minimal 100% upah dan tidak dipotong.
Said juga meminta kepada setiap perusahaan agar tidak melakukan PHK terhadap karyawab kontrak hanya karena untuk menghindari membayar THR. Seringkali, imbuhnya, perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. " Kami meminta hal itu tidak lagi dilakukan," ungkapnya.
Dalam hal ini, Partai Buruh telah membentuk Posko Oraneg di berbagai daerah yang salah satu tujuannya untuk membantu para buruh yang THR-nya bermasalah. Mereka para buruh mendapatkan fasilitas untuk mengadukan persoalannya ke posko.
" jadi jika kalian mengalami masalah dalam pembayaran THR, bisa mengubungi Posko Orange yang ada di berbagai kabupaten/kota," tandasnya.
Editor:ferra hariyanto
Sumber:#Partaiburuh