politik

Gibran Tegaskan akan Cabut IUP Tambang Nakal dan Wajibkan Pengusaha Bantu Warga Lokal

Senin, 22 Januari 2024 | 08:49 WIB
Foto: Cawapres Gibran saat debat (TKN Prabowo Gibran )

 

JAKARTA-Portibinews: Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menegaskan akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nakal yang bermasalah, dan beroperasi tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku. 

 

"Dari paslon Prabowo-Gibran simpel saja solusinya, IUP nya dicabut, izinnya dicabut, simpel," kata Gibran dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (21/1).

Baca Juga: Pemko Dukung Hadirnya Universitas Bina Nusantara di Kota Medan

Ia menjelaskan, tindakan itu berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4 dan sila keempat dan kelima Pancasila. Menurutnya, dalam landasan itu disebutkan dengan tegas bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

 

"Simpel karena sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4, dan juga Pancasila sila 4 dan 5, kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," lanjut Gibran. 

 

Selain itu, ia mengatakan hal ini juga diatur dalam Permen Investasi Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah. 

Baca Juga: LBH Medan Sampaikan, Penembak RF Warga Belawan Harus Diadili Secara Pidana Dan Etik

Tujuannya, kata Gibran, agar perusahaan-perusahaan besar itu tidak hanya berjalan sendiri melainkan turut menggandeng pengusaha dan UMKM lokal.

 

"Kita harus menjalankan Permen Investasi Nomor 1 Tahun 2022. Intinya kita ingin perusahaan-perusahaan besar bisa menggandeng UMKM lokal, pengusaha lokal.

Halaman:

Tags

Terkini