MEDAN-Portibinews: KPU Provinsi Sumatera Utara menghadiri sidang pemeriksaan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan agenda sidang pembacaan laporan dan jawaban Terlapor pada hari Kamis (11/01/2024) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Sidang tersebut dipimpin oleh M. Aswin Diapari Lubis Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Joko Arief Budiono dan Johan Alamsyah.
Baca Juga: Rencana Manchester united Menjual Anthony Martial, Ini yang Dikatakan Erik Ten Haag
Sidang dihadiri oleh Kuasa Hukum Partai Hanura Sumut mewakili Ketua dan Sekretaris Partai Hanura Sumut El Adrian Shah dan Hj. Riri Stepanie Siregar sebagai Pelapor.
Dari KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai Terlapor dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Raja Ahab Damanik dan El Suhaimi.
Baca Juga: PSSI Ingatkan Shin Tae Yong Mengevaluasi Penampilan Timnas Indonesia Melawan Libya
yang turut didampingi oleh Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara. Sidang selanjutnya disepakati akan dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2024.