MEDAN-Portibinews: Pada pemilihan umum alias Pemilu tahun 2024 ini, sebanyak 769 disabilitas mental atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) tercatat dalam daftar pemilihan tetap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
Mutia Atiqah selaku Ketua KPU Medan dalam rapat koordinasi evaluasi penyusunan daftar pemilih tambahan menyampaikan, sebagai warga negara penyandang disabilitas mental atau ODGJ juga memiliki hak memilih.
Baca Juga: LBH Medan: Korban Dugaan Kriminalisasi Disidangkan Secara Ugal-Ugalan
"Untuk kota Medan sebanyak 1155 orang kebutuhan khusus atau disabilitas tercatat. menjadi Daftar Pemilih Tetap di kota Medan. Dan untuk disabilitas mental atau ODGJ itu ada 769 orang yang akan ikut memilih," kata Mutia, Sabtu (23/12/2023).
Menurut Mutia, KPU Medan juga masih akan menunggu petunjuk teknis mengenai tata cara pemilihan bagi penyandang disabilitas mental.
Baca Juga: LBH Medan: Korban Dugaan Kriminalisasi Disidangkan Secara Ugal-Ugalan
Ungkap Mutia, sebelum mencoblos para pemilih disabilitas mental akan mendapatkan pendampingan dan harus dikomunikasikan dengan pengampuanya seperti dokter, rumah sakit atau keluarga.
"Nanti kami akan menunggu juknis soal tata cara namun yang pasti nantinya akan ada pendamping agar bisa membantu," lanjut Mutia seperti dilansir dari @buletinmedan.
Regulasi mengenai bolehnya ODGJ mengikuti pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang kemudian di-judicial review menjadi hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2016.
Baca Juga: Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai Kembali Amankan Empat Orang Pengedar Narkotika