“Terkait tuntutan, kami sampaikan bahwa untuk calon DPR-RI, dokumen persyaratan pencalonannya didaftarkan Partai terkait di KPU RI, bukan di KPU Provinsi Sumatra Utara,” jelasnya seraya memohon maaf, jika pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dengan pencalonan JR Saragih.
KPU Sumut melalui Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik Kotaris Banuarea tidak bisa menjawab terkait keluarnya SKCK JR Saragih.
Karena yang mengeluarkan SKCK dari Kepolisian kemudian diteruskan ke Pengadilan Negeri. “Berkas tidak ada sama kita, bagaimana kita menjawab asumsi-asumsi yang ada,” imbuh Kotaris.
Baca Juga: Menko Polhukam Ingatkan Pentingnya Sila Ketiga di Tahun Politik
Kotaris Banuarea berjanji akan menyampaikan aspirasi puluhan mahasiswa kepada pimpinannya di KPU RI.