politik

Pemkab Deli Serdang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD

Senin, 28 Agustus 2023 | 19:30 WIB
Foto: Pemkab Deli Serdang ajukan 3 Ranperda ke DPRD (Diskominfo Deli Serdang )

Terkait Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2015 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Sekda menegaskan, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menyelenggarakan tanggung jawab pelaksanaan, urusan pemerintahan wajib bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, telah diatur dalam Perda No.7 Tahun 2015 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang wajib dipatuhi masyarakat, serta ancaman sanksi terhadap penyelenggaraan ketertiban umum tersebut.

Baca Juga: BAWASLU RI Diminta Batalkan Komisioner BAWASLU Tapanuli Tengah

Aktivitas kehidupan masyarakat dan pertumbuhan penduduk Kabupaten Deli Serdang yang meningkat berpotensi meningkatkan kerawanan, gangguan Ketentraman dan ketertiban umum, diperlukan pengawasan, dan penegakan peraturan secara efektif dan efesien melalui penetapan ketentuan peraturan secara tepat.

 

Penyempurnaan yang dilakukan, antara lain terkait ketentuan sanksi dan juga penyidikan, disesuaikan ancaman sanksi dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh badan atau orang, penerapan yang tepat sasaran dan pada proses penyidikan.

 

“Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyampaikan Ranperda Kabupaten Deli Serdang Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2015 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, kehadiran ranperda ini akan menjadikan pedoman dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Deli Serdang,” papar Sekda.

Baca Juga: Pilkades serentak di Kabupaten Madina berjalan aman dan damai

Mengenai Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Deli Kabupaten Deli Serdang, Sekda menerangkan, pada tahun 2017 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah yang pada Pasal 4 ayat 3, menyebutkan BUMD terdiri dari dua bentuk yaitu perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.

sehingga perlu dilakukan penyesuaian terkait bentuk badan hukum PDAM Tirta Deli menjadi Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Deli.

Baca Juga: Gubernur Edy Rahmayadi Sampaikan, Investasi Sumut Tumbuh Pesat Pada Semester I Tahun 2023

“Berdasarkan hal-hal tersebut dan untuk memperkuat kelembagaan badan usaha milik daerah, kehadiran ranperda ini akan menjadi dasar dan pedoman dalam pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Deli,” tutup Sekda.

Halaman:

Tags

Terkini