MEDAN-Portibinews : wakil rakyat atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Drs H Hendra DS mengajak warga proaktif mendaftar kedalam data terpadu Kesejahteraan Sosial (DPKS) Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos-RI).
Sebab untuk memperoleh bantuan harus terlebih dahulu terdaftar di DTKS, jika tidak sampai kapanpun tak akan pernah mendapatkan bantuan sosial jenis apapun dari pemerintah, baik itu pemerintah kota, provinsi maupun pusat.
Baca Juga: Film Karya Sam Hargrave, Extraction 2 segera tayang di layanan streaming lho
Jadi bagi masyarakat yang belum terdaftar segeralah proaktif, jumpai Kepala Lingkungan (Kepling) dan Lurah.
Hal ini dikatakan Hendra DS saat Sosialisasi ke VI Tahun 2023 Produk Hukum Daerah, Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan), di Jalan Selamat Link 20 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai , Sabtu (17/6/2023)
Dikatakan Hendra DS Perda No 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan
ini penting untuk melindungi warga Kota Medan dari kehidupan yang layak, sebab tujuan utama disyahkannya perda ini untuk menjamin hak-hak warga miskin.
Baca Juga: Ketua MUI Mandailing Natal: Narkoba Mengancam Keamanan Masyarat, Wajib Diperangi
Kemudian mempercepat jumlah warga miskin, meningkatkan partisipasi masyarakat, menjamin semua kebutuhan warga miskin yang ada di Kota Medan.
“Jadi bapak-ibu warga Kota Medan, ada hak-hak warga miskin yang termaktub dalam perda ini, seperti hak kebutuhan pangan, hak pelayanan Kesehatan, kita berharap tidak ada lagi warga Kota Medan yang tidak bisa berobat ke rumah sakit hanya karena ketiadaan biaya,”tandas Hendra.
Baca Juga: Ketua MUI Mandailing Natal: Narkoba Mengancam Keamanan Masyarat, Wajib Diperangi
Sebab bersama DPRD, Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menggelontorkan anggaran untuk program pelayanan kesehatan gratis kelas III kepada warga miskin lewat program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM).
Jadi kalau sampai hari ini bapak-ibu tidak punya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, atau BPJS-nya mengalami tunggakan tidak jadi masalah, karena program UHC akan membantu semua persoalan kesehatan bapak-ibu sekalian, ujar Hendra.
Caranya tambah Hendra yang juga Ketua Fraksi Hanura, PPP dan PSI DPRD Medan ini, cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) lalu datang ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), jika perlu pemeriksaan lanjutan atau harus menjalani rawat inap, maka pihak Puskesmas akan merujuknya kerumah sakit
provider BPJS Kesehatan, sebut Hendra.
Baca Juga: Samuel L Jackson Ungkap Peran Nick Fury sebagai kekuatan super