Ingat Para Caleg...., KPU akan Cermati persyaratan mantan narapidana dan eks napi korupsi

Photo Author
- Sabtu, 20 Mei 2023 | 06:43 WIB
Foto: KPU RI pastikan akan seleksi dan mencermatai caleg mantan narapidana dan eks napi koruptor (@indonesia memilih)
Foto: KPU RI pastikan akan seleksi dan mencermatai caleg mantan narapidana dan eks napi koruptor (@indonesia memilih)

JAKARTA-Portibinews: KPU RI memastikan bakal mengecek secara cermat dokumen persyaratan caleg yang merupakan mantan narapidana, termasuk eks napi kasus korupsi.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022. Putusan itu telah diadopsi ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.

Secara lebih rinci KPU akan mengacu pada Pasal 11 ayat 1 huruf g dan Pasal 11 ayat 5 dalam PKPU tersebut. Dalam pasal tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi mantan narapidana agar bisa nyaleg.

Baca Juga: Desa Semare Pasuruan Dinyatakan Sebagai Kampung Bahari Nusantara

Pertama, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Kedua, bagi mantan narapidana, harus sudah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas. Ketiga, mengumumkan jati dirinya sebagai mantan narapidana kepada publik.

Adapun tahapan-tahapan pendaftaran caleg seperti dilansir Kpu.go.id adalah

Baca Juga: Jokowi Kunjungi Jalan Rusak di Kabupaten Labura, Salah Satunya Jalan Gunting Saga Akan Diperbaiki
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan DPD
24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Baca Juga: Car Free Day Pemko Medan Sebagai Ajang Silaturahmi Olahraga Berbagai Komunitas
19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 - 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa Tenang
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Baca Juga: Dukung Program Kebersihan Pemko Medan, Camat Tembung Luncurkan Program Sampah Menjadi Berkah
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: kpu.go.id, @indonesia memilih

Tags

Rekomendasi

Terkini

X