JAKARTA-Portibinews: Setelah DPR mensahkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024. Kesepakatan yang diambil bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu tersebut, diambil pada Rapat Dengar Pendapat di Gedung Komisi II DPR.
Ketua Bawaslu Abhan yang juga turut hadir dalam rdp tersebut mengatakan, pada prinsipnya Bawaslu siap melaksanakan pengawasan pemilu dengan skema pelaksanaan pungut hitung pemilu pada 14 Februari 2024 dan pemilihan di 27 November 2024. Lalu pada 15 Mei dan pungut hitung pemilihan 27 November 2024, dan skema lain yang disepakati bersama.
"Kami (Bawaslu) sudah siapkan simulasi kalender pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu," ungkapnya.
Baca Juga: Masih Bingung, Waisak tanggal 6 Mei libur nggak ya....Ini penjelasannya
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, keputusan ini diambil setelah para stakeholder melakukan beberapa kali pertemuan pada 2021 lalu. Semua pihak telah kesampingkan ego sektoral masing-masing dan sepakat untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
"Sesulit apapun situasi kalau semuanya bersama bisa kita atasi. Selama kita solid melangkah akan lebih mudah," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, pemilihan tanggal 14 Februari, memberi ruang yang cukup jika nantinya ada peserta pemilu dalam pilpres mengajukan sengketa dan pilpres digelar dua putaran.
Baca Juga: Kanwil Kumham Sumut Mengumpulkan Data Alamat dan Kepengurusan Parpol di Tingkat Provinsi
"Pemerintah ingin prinsip efisien terkait anggaran. Ini keputusan bersama yang harus kita jalankan sebaik mungkin," tuturnya.
Sekadar informasi, Abhan turut didampingi tiga pimpinan Bawaslu lain yakni Mochammad Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo, Rahmat Bagja, serta Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro.
Adapun, tahapan- tahapan pemilu 2024 yang akan dilaksanakan sesuai dengan PKPU NO 3 Tahun 2022
adalah sebagai berikut:
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendafataran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan DPD
24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 - 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa Tenang
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi.
Baca Juga: Pagi Ini di Luat Pahae, Tapanuli Utara Anggota DPR RI Lamhot Sinaga Buka Diklat 3 in 1 Operator