MEDAN-Portibinews : Tunjangan Hari Raya (THR) mendapatkan perhatian dari sejumlah anggota DPRD Medan, berbagai saran diantaranya agar dapat ditampung di APBD Kota Medan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Haris Kelana Damanik, ST. MH, menyarankan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar kiranya dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Kepala Lingkungan (Kepling) se-Kota Medan.
“Saya kira, untuk THR itu bisa ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan, kata Haris menjawab wartawan di Medan, Jumat (21/4/2023).
Baca Juga: Oknum Kasubagbin Kejari Tarutung diamankan Intel Kejati Sumatera Utara
Haris Kelana mengaku, menerima “curhatan” Kepling terkait pemberian THR. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, sebut Ketua Komisi IV itu, pemberian THR sebagai wujud penghargaan kepada ASN dalam melaksanakan tugas, termasuk melayani masyarakat.
Sambung legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, Kepling itu tidak ASN. Namun, menurut Haris Kelana, para Kepling merupakan aparatur pemerintah di tingkat paling bawah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Pangkoarmada II Terima Paparan RGB Penembakan Exocet MM-40 Block 3, Latma AIMEX dan Latma AMNEX
Ungkap Haris, kinerja Kepling itu “komplit”. Artinya, kinerja Kepling itu mencakup segala persoalan-persoalan yang terjadi dan di alami masyarakat. “Intinya, Kepling itu merupakan ujung tombak atau garda terdepan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dan itu harus diberikan apresiasi,” kata Haris.
Memang, tambah Haris Kelana, Pemko Medan telah memberikan apresiasi kepada para Kepling di Kota Medan, salah satu di antaranya dengan ditampungnya gaji Kepling di dalam APBD Kota Medan sesuai UMK.
Baca Juga: Sebelum booming drakor, meteor garden serial asal taiwan ini yang ngetop di tv
Begitupun, lanjut Haris Kelana, tidak ada salahnya jika Pemko Medan memberikan apresiasi lain, seperti THR. “Dengan kemampuan keuangan yang ada, saya yakin Pemko Medan bisa melakukan itu. Untuk gaji bulanan saja, Pemko mampu memberikannya kepada 2.001 orang Kepling, apalagi ini yang cuma sekali setahun,” katanya.
Haris Kelana juga berharap, ke depan Pemko Medan melalui OPD terkait bisa memperhatikan hal ini. Sehingga, dengan adanya THR yang diberikan Pemko Medan, akan menjadi stimulus kepada para Kepling di Kota Medan untuk semakin meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.