Beredar Surat Pemecatan Empat Anggota DPRD Tapteng dari PDIP yang dianggap Membangkang

Photo Author
- Sabtu, 23 November 2024 | 17:58 WIB
Foto: Logo PDI perjuangan  (Pdip)
Foto: Logo PDI perjuangan (Pdip)

JAKARTA-Portibinews: Sebanyak 4 anggota DPRD Tapteng dari Fraksi PDI Perjuangan dipecat dari keanggotaan partai lewat SK DPP PDIP yang diteken Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto, tertanggal 13 November 2024.

Keempat anggota DPRD tersebut, Arimitara Halawa, Weski Omega Simanungkalit, Camellia Neneng Susanty Sinurat SKom dan Sihol Marudut Siregar.

Pemecatan Arimitara Halawa sebagaimana surat keputusan DPP PDIP Nomor: 1640 /KPTS/DPP/XI/2024; Weski Omega Simanungkalit, Nomor: 1639/KPTS/DPP/XI/2024; Camelia Neneng Susanty Sinurat, S.Kom, Nomor: 1641/KPTS/DPP/XI/2024; dan Sihol Marudut Siregar, Nomor: 1642 /KPTS/DPP/XI/2024.

Baca Juga: Ini Kata Wapres Gibran Usai Menyaksikan Laga Indonesia Lawan Jepang

Dalam surat keputusan itu dijelaskan, masing-masing nama tersebut diberi sanksi organisasi berupa pemecatan dari keanggotaan PDIP.

Mereka yang dipecat juga dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.

Dalam surat tersebut terdapat juga penjelasan bahwa keempat nama yang juga anggota DPRD Tapteng tersebut dinilai tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng pada Pilkada 2024.

Mereka dianggap tidak berperan aktif dalam kerja-kerja pemenangan pasangan calon kepala daerah yang diusung PDIP, malah mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ajak Negara-negara APEC Kolaborasi dengan RI, Dana akan Beredar di Ekonomi Kita Sendiri

PDIP menilai itu adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Penulis: boy prasetya 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X