MEDAN-Portibinews: PDI Perjuangan memutuskan dan mengesahkan serta menetapkan Drs Wong Chun Sen sebagai Ketua DPRD Kota Medan definif berdasarkan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 7054/IN/DPP/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang langsung ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Ibu Prof. Hj. Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jendral DR. Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan, Rion Arios, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/10/2024) di Medan.
"Dengan diterbitkannya SK DPP terkait pengesahan jabatan Ketua DPRD Kota Medan tersebut, maka saudara Wong Chun Sen yang sebelumnya merupakan Ketua Sementara, mulai hari ini Ketua DPRD Kota Medan telah definitif untuk periode 2024-2029", jelas RION sembari menyampaikan selamat bertugas dan tetap berjuang untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
Baca Juga: Kejati Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel di Kabupaten Tapanuli Tengah
Ditambahkannya, PDIP mempertahankan kursi Ketua DPRD Medan untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.
Semula DPC PDIP Medan mengirimkan 5 nama calon Ketua DPRD Medan ke DPD PDIP Sumut. Kelima nama tersebut akan diteruskan ke DPP PDIP.
Kelima nama yang diusulkan tersebut merupakan anggota DPRD Medan petahana. Seperti Sekretaris DPC PDIP Medan Robi Barus hingga Ketua DPRD Medan sementara Wong Chun Sen.
Namun kriteria kandidat Ketua DPRD Medan harus lah sudah pernah menjadi anggota DPRD minimal 2 periode.