Mandailing Natal (Portibi DNP): Pengangkatan ” Pj “ alias penjabat kepala desa, sebagai pengganti Kepala Desa yang habis masa tugasnya, untuk wilayah Pantai Barat Madina pelaksanaannya terkesan amburadul dan asal jadi, padahal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 , mengangkat ” PJ ” ( Pejabat ) Kepala Desa itu mekanismenya ada.
Entah kenapa pengangkatan yang ini main suka hati saja banyak masyarakat yang heran. Kok bisa Bupati Mandailing Natal mau menandatangani SK penjabat kepala desa, sementara mekanismenya tidak sesuai dengan Juknis ( petunjuk teknis ) yang diedarkan Pemerintah Kabupaten ke setiap Kecamatan yang ada di Mandailing Natal.
Ironisnya, Juknis tersebut juga di tanda tangani oleh Bupati H.M.Jafar Sukhairi. Hasil investigasi media dilapangan, mendapat contoh penghunjukan ” Pj “ kepala desa yang tidak sesuai dengan Juknis yang di keluarkan oleh Bupati, seperti
di Desa Simpang Bajole Kecamatan Lingga Bayu.
Baca Juga: Kuota Terpenuhi, Pemko Medan Tutup Pendaftaran Mudik Bareng 2023
” Penghunjukan ZULHADI ISKANDAR NASUTION, sebagai PJ Kepala Desa Simpang Bajole, tidak berdasarkan usulan dari BPD setempat ( tanpa musdes ) dan tempat tinggal Zulhadi Desa Malintang, jarak Malintang dengan Simpang Bajole, sangat jauh, ratusan km.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten tidak konsisten dengan
Juknis yang dikeluarkannya, ini bisa membuat kondisi satu Desa tidak kondusif,” kata Drs.H.Indra Sakti Nasution MM, ( mantan pejabat teras di Pemkab Madina ) kepada media.
Baca Juga: Heboh Cuitan Sambut Respon PDIP, pupuskan Harapan Sepakbola Indonesia