MEDAN-Portibinews: Komisi IX DPR RI mengapresiasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 melalui formula perhitungan yang baru yang dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat serta berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi pengusaha.
Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menilai aturan baru tersebut menjadi solusi bagi pekerja dan pihak perusahaan.
Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Pemprov Sumut Gandeng Kejaksaan Tagih Pajak
Arzeti menilai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah akan terakomodir secara seimbang.
Menurutnya, aturan ini mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
Arzeti mendorong pemerintah daerah untuk memastikan penerapan struktur dan skala upah yang adil sesuai amanat dari PP No 51/2023.
Baca Juga: Ketua Dekranasda dan dinas Koperasi Madina Serahkan Bantuan Gerobak Kepada 30 pelaku usaha mikro
Pemda diingatkan untuk melibatkan semua stakeholder dalam penyusunan UMP, termasuk perwakilan pekerja, pihak perusahaan, dan lebih melibatkan peran Dewan Pengupahan Daerah.