JAKARTA-Portibinews: Momentum Peristiwa kelam 27 Juli 1996 atau Kudatuli, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mewakili partainya meminta agar kasus penyerangan Kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Kudatuli masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
PDI Perjuangan Bentuk Tim Khusus Peristiwa HAM Berat Kudatuli 1996.
"Langkah pertama, kami akan membentuk tim lagi (hukum), untuk kemudian mengumpulkan seluruh data-data," ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Medan Apresiasi Jaminan Kesehatan Medan Berkah Pemko Medan Bermanfaat Untuk Masyarakat
Hasto Kristiyanto Dorong Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu Melalui Pengadilan HAM.
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, Sehingga penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu itu tidak hanya dilakukan dengan cara non yudisial sebagaimana saat ini dilakukan, tapi juga melalui suatu proses pengadilan HAM.
Baca Juga: Bobby Nasution Harapkan Pembangunan Kolam Retensi Guna Atasi Banjir
Dengan akan dibukanya kasus kudatuli akan dapat membuktikan siapa saja yang terlibat dana penyerangan kantor partai berlambang banteng itu