nasional

Kasus Mahasiswa Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi Tidak ada Kepastian Hukum, LBH Medan dan Kontras Nilai Polda Sumut Tidak Profesional

Rabu, 17 Desember 2025 | 21:52 WIB
foto: mahasiswa korban dugaan penganiayaan oknum polisi (lbh medan)

Medan-Portibinews: DS mahasiswa Korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan anggota Kepolisian pada saat pengamanan massa aksi 26 Agustus 2025 hingga kini belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuatnya.

Pengamanan aksi penolakan kenaikan tunjangan DPR di Kota Medan ternyata menibulkan nestapa terhadap DS. DS yang sebelumnya hanya melihat aksi harus mengalami dugaan penganiyaan dan pengeroyokan yang sangat tidak manusiawi diduga dilakukan anggota kepolisian.

Atas tindak pidana tersebut DS telah secara resmi membuat Laporan Polisi Nomor : STTLP/1437/VIII/2025/ SPKT/POLDA SUMUT. Tertanggal 30 Agustus 2025.

Baca Juga: Viral Kontur Jalan Berbahaya di Aceh Tamiang, Lihat Lagi Janji Menko AHY Perbaiki Fasum yang Hancur Diterjang Banjir Bandang

Tidak hanya melaporkan secara pidana DS juga membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut atas adanya ketidakprofesionalan, proporsional, dan prosedural yang dialami oleh DS pada saat pengamanan Aksi di DPRD Sumut. Namun ironisnya sudah lebih kurang 4 bulan sejak dibuatnya Laporan Polisi tersebut di Polda Sumut sampai saat ini belum kepastian hukum terhadap laporan DS.

LBH Medan melalui Direkturnya, Irvan Saputra SH MH menilai bahwa berlarut-larutnya penanganan perkara ini di Kepolisian merupakan bentuk pengabaian kewajiban negara dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum, perlindungan hukum, dan proses penegakan hukum yang efektif. 

Imbuh Irvan, Menyikapi empat bulan tidak ada kepastian hukum, Maka LBH Medan dan Kontras Sumut mendesak Kapolda Sumut, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut untuk mengusut tuntas terkait laporan DS agar terciptanya Keadilan dan Kepastian Hukum.

Baca Juga: Kisah Pilu dari Buket Dara Baro: Rumah Hancur dan Suami Tak Ada Kabar Saat Anak Mulai Jatuh Sakit

Secara hukum kekerasan yang dialami DS bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR dan Kode Etik Kepolisian sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Kepolisian. 

penulis: hanifah restu putri

Tags

Terkini