JAKARTA-Portibinews: Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penipuan berkedok Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita yang merugikan puluhan korban hingga mencapai Rp11,5 miliar.
Polisi menyebut uang hasil penipuan tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan dana yang dihimpun dari para korban tidak digunakan untuk operasional usaha, melainkan dialihkan untuk kebutuhan pribadi para pelaku.
“Digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Iman Imanuddin saat konferensi pers pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Menurutnya, uang para korban dipakai untuk berbagai keperluan nonbisnis, mulai dari pembayaran cicilan rumah hingga perjalanan ke luar negeri.
Baca Juga: Gubernur Aceh Beri Lampu Hijau untuk Bantuan dari Negara Lain: Mereka Tolong Kita, Masa Dipersulit
“Baik itu untuk membayar cicilan rumah, baik itu untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi lainnya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik WO dan adiknya, Dimas Haryo Puspo.
Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Skema Ponzi Berkedok Wedding Organizer
Iman menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya dengan pola menyerupai skema ponzi.
Calon pengantin dijaring dengan iming-iming paket pernikahan berharga murah, namun menawarkan fasilitas mewah yang sulit ditolak.
Para korban dijanjikan konsep pernikahan eksklusif dengan venue mewah, fasilitas lengkap, hingga bonus tambahan berupa paket bulan madu.