nasional

Skandal Korupsi di BTN Tangsel: 34 Pengajuan Kredit Diduga Fiktif, Dana KUR Dialihkan ke Pihak Ketiga

Kamis, 11 Desember 2025 | 21:05 WIB
foto: Kantor BTN (dok.btn)

TANGERANG-Portibinews: Sejumlah mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan (Tangsel) didakwa melakukan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada periode 2022-2023. 

Dalam kasus ini, 3 eks pejabat BTN didakwa telah membuat negara merugi dengan total mencapai Rp13,97 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, pada Rabu, 10 Desember 2025. 

Salah satu terdakwa, Mohamad Ridwan mengikuti sidang secara virtual karena sedang menjalani pidana di Lapas Pemuda Tangerang Selatan. 

2 orang terdakwa lainnya, yakni Hadeli selaku mantan Branch Manager BTN BSD dan Galih Satria Permadi sebagai SME and Credit Program Unit Head, hadir langsung di ruang persidangan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ancam Rumahkan Seluruh Pegawai Bea Cukai Jika Kinerja Tak Berubah

34 Pengajuan Kredit Diduga Fiktif

Ayu Retno selaku jaksa dalam persidangan itu, memaparkan, perkara tersebut bermula dari pengajuan KUR yang diproses antara September 2022 hingga Oktober 2023. 

Dalam periode itu, para terdakwa diduga memproses 36 pengajuan kredit, dan 34 di antaranya diajukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Terdapat dokumen persyaratan kredit diperoleh dari calon debitur yang pernah mengajukan tetapi batal atau ditolak. 

Sebagian data diberikan langsung oleh Hadeli, meski tidak memenuhi kelayakan.

“Dokumen yang kurang dilengkapi terdakwa dengan dokumen palsu, termasuk memalsukan tanda tangan calon debitur,” kata Ayu.

Baca Juga: Usai Banjir Bandang Menerjang Tapanuli Selatan, 3 Perusahaan Tambang Kini Mendadak Disetop

Ridwan dan Galih juga dinilai tidak melakukan survei lapangan (OTS). 

Halaman:

Tags

Terkini