Skandal Korupsi di BTN Tangsel: 34 Pengajuan Kredit Diduga Fiktif, Dana KUR Dialihkan ke Pihak Ketiga

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 21:05 WIB
foto: Kantor BTN (dok.btn)
foto: Kantor BTN (dok.btn)

Laporan survei yang mereka buat disebutkan tidak sesuai fakta dan disusun tanpa kunjungan langsung.

"Dalam dua pengajuan atas nama Dinar Widia Mustikasari dan Dodi Setiawan," terang Ayu. 

"Kredit tetap disetujui walau usaha yang tercantum bukan milik pemohon serta tanpa dokumen keuangan yang sah," imbuhnya.

Dana KUR Dialihkan ke Pihak Ketiga

Dalam persidangan, jaksa juga menuturkan dana pencairan kredit tidak pernah diterima para debitur. 

Baca Juga: Update Korban Banjir-Longsor Sumatera: 867 Orang Meninggal Dunia dan 521 Lainnya Masih dalam Pencarian

Ridwan disebut telah mengalihkan seluruh pencairan ke 8 rekening penampung milik pihak ketiga, kemudian ditarik tunai dan dibagi kepada para terdakwa. 

Jaksa bahkan menyebut, sebagian dana digunakan Ridwan untuk deposit judi online.

“Terdakwa mengalihkan sejumlah dana ke rekening bernama Unknown Maybank untuk pengisian saldo situs judi daring,” kata Ridwan.

Kerugian Negara Capai Rp13,97 Miliar

Total kerugian negara berdasarkan audit mencapai Rp13,97 miliar, berasal dari kredit macet serta bunga dan denda yang tidak tertagih. 

Dalam dakwaan, jaksa merinci aliran dana yang dinikmati para terdakwa, antara lain, Hadeli sebesar Rp9,77 miliar, Ridwan sebesar Rp2,79 miliar dan Galih sebanyak Rp1,39 miliar.

Baca Juga: Cara Airdrop Bantuan Banjir-Longsor Sumatera Dikritik, TNI Singgung soal Keamanan Alutsista hingga Masyarakat

Setelah dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi

Hingga kini, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X