Susno kemudian mengungkap bahwa hukuman yang pernah ia jalani didasarkan pada berkas perkara yang ia klaim bukan miliknya.
“Saya dihukum dengan berkas yang bukan berkas saya. Nomor berkas itu, berkasnya bukan berkas saya. Berkas orang lain. Perempuan lagi. Masalahnya bukan masalah saya. Tapi bisa dihukum,” ungkapnya.
Susno menyebut kondisi tersebut terjadi pada periode konflik besar antara Polri dan KPK yang dikenal sebagai kasus Cicak-Buaya tahun 2009-2010.
Bantahan Atas Tuduhan Menghancurkan KPK
Saat itu, Susno dituduh ingin melemahkan KPK. Namun, ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Menurut Susno, dirinya justru bersahabat dengan para petinggi KPK, termasuk Antasari Azhar dan Bibit Samad Rianto.
Mantan Kabareskrim itu juga mengaku turut meresmikan Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
“Saya dikhianati, dituduh ingin menghancurkan KPK. Padahal saya sangat bersahabat dengan orang-orang KPK. Saya bahkan ikut menyusun Undang-Undang KPK,” jelasnya.
Pengakuan Susno kembali membuka diskusi publik mengenai dinamika Polri dan KPK pada masa lalu.
Cerita itu juga menunjukkan bagaimana konflik antarlembaga dan dinamika politik dapat berdampak besar pada perjalanan karier seorang perwira tinggi.