“Tapi, untuk selanjutnya, kita memerintah, kami memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saudara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk acara pembuktian,” tambahnya.
Perkara Kasus Ammar Zoni hingga Dipindahkan ke Nusakambangan
Pada Oktober 2025, Ammar Zoni ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam jaringan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Sabu dan Sinte yang didapatkan oleh Ammar berasal dari seseorang bernama Andre yang saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Peran Ammar di dalam sel adalah menjadi pihak yang menampung, lalu mendistribusikan narkoba ke tahanan lainnya yang ada di dalam rutan.
Kemudian pada 16 Oktober 2025, Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan Ammar bersama tahanan lain ke Nusakambangan juga dimaksudkan agar mengubah perilaku.
“Seperti warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maximum Security,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan pada 16 Oktober 2025 lalu.