Ammar Zoni akan Kembali ke Jakarta, Hakim Minta Kehadiran Fisik di Persidangan Kasus Peredaran Narkotika Rutan Salemba

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 16:29 WIB
foto: ammar zoni (instagram)
foto: ammar zoni (instagram)

“Tapi, untuk selanjutnya, kita memerintah, kami memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saudara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk acara pembuktian,” tambahnya.

Perkara Kasus Ammar Zoni hingga Dipindahkan ke Nusakambangan

Pada Oktober 2025, Ammar Zoni ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam jaringan peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Sabu dan Sinte yang didapatkan oleh Ammar berasal dari seseorang bernama Andre yang saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

Peran Ammar di dalam sel adalah menjadi pihak yang menampung, lalu mendistribusikan narkoba ke tahanan lainnya yang ada di dalam rutan.

Kemudian pada 16 Oktober 2025, Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan Ammar bersama tahanan lain ke Nusakambangan juga dimaksudkan agar mengubah perilaku.

Baca Juga: Kurir Pembawa 207 Ribu Ekstasi yang Kabur Usai Kecelakaan di Tol Sumatra Akhirnya Ditangkap di Tangerang

“Seperti warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maximum Security,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan pada 16 Oktober 2025 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X