nasional

Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Roy Suryo Soroti Pemusnahan Arsip Dokumen oleh KPU Surakarta

Senin, 17 November 2025 | 19:22 WIB
foto: sidang kasus ijazah jokowi di komisi informasi (youtube)

Majelis Hakim KIP Tegaskan Arsip Tidak Boleh Dimusnahkan

Namun penjelasan itu langsung dikoreksi oleh majelis hakim. Paulyn mengatakan aturan utama terkait penyimpanan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

"Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho. Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan?," kata Paulyn.

Majelis hakim KIP itu menegaskan bahwa arsip pencalonan Jokowi termasuk dokumen negara dan memiliki potensi disengketakan di kemudian hari, sehingga tidak boleh dimusnahkan begitu saja.

"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," tegasnya.

Baca Juga: Cerita Siswa SMAN 72 Jakarta Sambil Terisak Tangis di Hadapan Pramono Anung usai Insiden Ledakan yang Timbulkan Luka Traumatis

Meski demikian, KPU Surakarta tetap bersikukuh menggunakan PKPU sebagai dasar retensi.

UGM dan KPU RI Turut Hadir

Dalam sidang tersebut, pihak termohon yang hadir bukan hanya KPU Surakarta.

Perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) serta KPU RI juga ikut hadir sebagai pihak yang dimintai klarifikasi dalam sengketa informasi terkait keaslian dokumen pendidikan Jokowi.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya, sementara polemik pemusnahan arsip oleh KPU Surakarta diprediksi masih akan menjadi perdebatan sentral dalam proses sengketa di KIP.

Halaman:

Tags

Terkini