KENDARI-Portibinews: Tim Advokasi Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) resmi mendampingi Fadli Aksar korban kekerasan dua ajudan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, saat pemeriksaan di Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, Selasa (28/10/2025) sore.
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mulai mengusut dugaan penghalangan liputan yang dilakukan dua ajudan Gubernur Sultra sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pengusutan dugaan tindak pidana pers itu ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan, Nomor: SP.Lidik/601/X/RES.5./2025/Ditreskrimsus/tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangi Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman.
Surat Perintah Penyelidikan itu ditindaklanjuti dengan panggilan pemeriksaan terhadap Fadli Aksar (Metro TV) dan dua saksi yakni Andi May (SCTV Kendari) dan La Ode Krismawan (Indosultra), Selasa sore. Tim Advokasi KKJ Sultra, Aqidatul Awwami dan Jusmang Jalil turut mendampingi pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: DPR Angkat Bicara soal Wacana Presiden Prabowo Masukkan Bahasa Portugis di Pendidikan Indonesia
Ketua Tim Advokasi KKJ Sultra, Aqidatul Awwami mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam itu terkait dengan kronologi peristiwa kekerasan dan penghalangan aktivitas jurnalistik terhadap Fadli Aksar.
"Penyidik melontarkan 24 pertanyaan kepada Fadli Aksar dan dua orang saksi terkait awal mula peristiwa, hingga proses liputan yang diduga dihalangi bahkan terjadi kekerasan yang dilakukan dua ajudan Gubernur Sultra," kata Aqidah, sapaan akrab Aqidatul Awwami.
Aqidah menambahkan, penyidik juga menggali informasi ihwal identitas dua terduga pelaku, terutama soal statusnya sebagai ASN atau pegawai swasta yang dipekerjakan Gubernur Sultra untuk melakukan pengawalan.
"Tapi Fadli tak mengenal soal statusnya itu dan itu juga jadi pertanyaan publik. Apakah ajudan bermasker itu ASN atau pihak ketiga. Diupah menggunakan APBD atau dana pribadi ASR. Namun, setahu Fadli, salah satu ajudan itu sering berada di samping ASR di kegiatan apapun. Soal statusnya Fadli tidak tahu," tegasnya.
Baca Juga: Janji Menkeu Purbaya: Siap Kucurkan Tambahan Dana ke Himbara Jika Rp200 Triliun Ludes Terserap
Aqidatul Awwami menegaskan, meski baru beberapa hari terbentuk, Tim Advokasi KKJ Sultra langsung bergerak cepat melakukan pendampingan hukum untuk memastikan proses penyelidikan kepolisian berjalan secara profesional dan transparan serta hak-hak Fadli sebagai jurnalis terpenuhi.
Di samping itu, Tim advokasi KKJ Sultra mendorong penyidik untuk memeriksa Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. Hal ini penting untuk mengetahi tugas dan fungsi dua ajudan yang begitu reaktif terhadap jurnalis yang kritis.
Sebab diduga, ada perintah khusus oleh Gubernur Sultra kepada tim ajudan untuk menghalangi proses wawancara terkait kasus sensitif.
Baca Juga: Petani Indonesia Didominasi Usia Tua, KASAI Dorong Regenerasi Petani Muda untuk Kemandirian Pangan