nasional

Hasil Investigasi Majelis Kampus UNS soal Skandal Mahasiswi Penerima KIP Asyik Pesta di Klub Malam

Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:27 WIB
foto: Sowl skandal mahasiswi UNS (instagram)

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa TSK terbukti melanggar kode etik kampus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan MKEM, mahasiswi tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di UNS,” terang Agus.

Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.

Kebijakan itu mewajibkan setiap mahasiswa menghindari perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan di masyarakat.

Baca Juga: Purbaya Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pegawai, dari Suap hingga Penagihan di Luar Jam Kerja

Sanksi Tegas dari UNS

Atas hasil pemeriksaan itu, kampus menjatuhkan sanksi kepada TSK berupa Surat Peringatan Pertama.

Selain itu, UNS serta mewajibkannya menjalani program konseling selama 6 bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.

Diketahui, kini pihak kampus juga telah mencabut beasiswa KIP-K yang diterima TSK berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 dan melarangnya menerima beasiswa lain selama masa studi.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Praktik Transaksional Jabatan maupun Dana Mengendap

“Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,” tegas Agus.

Refleksi Moral dan Pesan bagi Mahasiswa

Terkait kasus ini, Agus menegaskan pihaknya memberikan keputusan tersebut tidak hanya bersifat hukuman, tetapi juga pembelajaran moral bagi seluruh warga UNS.

UNS berharap kejadian ini menjadi pengingat agar mahasiswa lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik, baik di dunia nyata maupun media sosial.

“Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa untuk menjunjung tinggi nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegas Agus.

Halaman:

Tags

Terkini