nasional

RUU Perampasan Aset Mandek Sejak 2009, Kini Jadi Poin Tekanan Demonstran di Tuntutan 17 Plus 8

Senin, 15 September 2025 | 18:15 WIB
Foto: Ketua DPR RI puan Maharani (Instagram )

Baca Juga: Soroti Narasi 'Indonesia Suram' di Medsos, Menkeu Purbaya Pernah Klaim Ekonomi RI Aman Selama Ada Dirinya

3. Hal yang Perlu Dicermati Publik

RUU Perampasan Aset diketahui pertama kali digagas pada 2009 dan rampung dirancang pada 2012, namun pengesahannya mandek selama belasan tahun, melewati tiga presiden yang belum menepati janji.

Di sisi lain, RUU ini dinilai penting untuk memulihkan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi, termasuk korupsi. 

Oleh karena itu, para mahasiswa, buruh, dan berbagai kelompok masyarakat kini mendesak agar regulasi ini segera disahkan.

Meski begitu, sejumlah pakar mengingatkan potensi penyalahgunaan. Tanpa pengawasan ketat, RUU ini dikhawatirkan dapat jadi pedang bermata dua, membuka celah bagi penguasa bertindak sewenang-wenang.

Halaman:

Tags

Terkini