nasional

Menpan-RB Tegaskan WFA untuk ASN Hanya Opsional, Bukan Kewajiban

Senin, 30 Juni 2025 | 19:56 WIB
Foto: Ilustrasi (Menpan RB )

JAKARTA-Portibinews: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyatakan bahwa kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara bukanlah kewajiban. 

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30 Juni 2025.

“Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional. Jadi bukan kewajiban,” ujar Rini.

Baca Juga: Dituding Lakukan Pelanggaran Hak Cipta Sejak 2018, Lesti Kejora Bakal Diperiksa Polisi

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. 

Adapun regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.

Menurut Rini, penerapan WFA bergantung pada kesiapan masing-masing instansi pemerintah. 

Apabila instansi belum siap atau tidak memiliki pengaturan pendukung, maka fleksibilitas kerja tidak wajib dijalankan.

Baca Juga: Begini Respon Jokowi soal Batal Daftar Jadi Ketum PSI dan Kemungkinan Merapat ke Partai Lain

“Instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja. Kebijakan ini berlaku apabila mereka siap, karena sudah ada pengaturan di dalamnya,” ungkapnya.

Rini memaparkan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru karena sebelumnya telah dilakukan uji coba di beberapa instansi. 

Ia menekankan bahwa fleksibilitas kerja tetap harus berbasis pada kinerja yang terukur dan tidak menurunkan kualitas layanan publik.

Baca Juga: Usulan Pemakzulan Gibran Menggantung, Ketua MPR Ahmad Muzani Mengaku Belum Terima Update

Rini juga menyatakan bahwa pedoman tersebut diharapkan dapat menciptakan fleksibilitas kerja yang terukur berbasis kinerja, sekaligus tetap menjaga kualitas layanan publik.

Halaman:

Tags

Terkini