Dituding Lakukan Pelanggaran Hak Cipta Sejak 2018, Lesti Kejora Bakal Diperiksa Polisi

Photo Author
- Jumat, 27 Juni 2025 | 16:21 WIB
Foto: Lesti Kejora  (Instagram )
Foto: Lesti Kejora (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Polemik kasus pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi dangdut Lesti Kejora masih bergulir.

Kasus ini sudah masuk ke laporan kepolisian dan tengah dalam proses penyidikan pihak yang berwajib.

Dalam konferensi pers kepada media, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa akan segera mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait hak cipta ini.

“Kami akan meminta keterangan dari publisher yaitu dari pihak PT ASKM, kemudian akan berkomunikasi dan meminta keterangan dari ahli dan juga akan meminta keterangan dari terlapor, saudari LK,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Juni 2025.

Ia kemudian membeberkan proses hukum mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak Lesti.

Baca Juga: Berita Terkini, USU Levels Up! Naik 200 Peringkat di Panggung Dunia

“Pelapornya saudara IS, korbannya YM alias YD yang berprofesi sebagai pencipta lagu, kemudian terlapornya saudari LK, profesinya artis penyanyi,” terangnya.

Ade Ary menyatakan bahwa proses pendalaman akan kasusnya masih dilakukan oleh tim penyelidik.

Ia juga mengungkapkan bahwa sudah ada 3 saksi terkait kasus ini yang diajukan oleh pihak pelapor, korban, dan satu saksi lainnya.

Saat konferensi tersebut juga diterangkan alasan penuntutan dugaan pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan.

Baca Juga: Kim Jong Un Marah, usai Donald Trump Ikut Campur Konflik Israel vs Iran, Sebut Itu Langkah yang Sembrono

Yoni Dores sebagai pencipta lagu memiliki surat pernyataan dari publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM, namun pada awal 2018 hingga sekarang, Lesti banyak melakukan cover lagu dan diunggah ke media online tanpa seizinnya.

Tindakan tersebut yang menurut Ade Ary membuat pihak Yoni Dores merasa dirugikan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X