nasional

Prabowo Bakal Teken Aturan Baru soal Batas Wilayah Imbas Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut

Senin, 16 Juni 2025 | 14:30 WIB
Foto: Presiden Prabowo Subianto (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik di Tanah Air, terkait persoalan sengketa 4 pulau di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya diketahui, Prabowo mengambil alih keputusan atas sengketa yang melibatkan dua pemerintah daerah di Aceh-Sumut itu terkait persoalan administrasi 4 pulau, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

Terkini, Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menegaskan keputusan Presiden terkait polemik 4 pulau yang berada di antara wilayah Aceh-Sumut itu nantinya harus diterima semua pihak. 

Baca Juga: Mantan Menteri Kelautan era SBY Jadi Sosok di Balik Izin Tambang PT KSM yang Kini Dicabut Prabowo

Dalam hal ini, Hasan menyebut aturan baru yang akan diteken Prabowo itu dituangkan dalam peraturan yang mengikat.

"Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah," tutur Hasan di Kantor PCO, Jakarta, pada Senin, 16 Juni 2025.

"Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," tegasnya.

Baca Juga: Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

Hasan menjelaskan, apabila terjadi perbedaan aspirasi antara dua daerah terhadap suatu wilayah, maka pemerintah pusat berwenang mengambil alih penyelesaiannya.

"Nah ini tentu saja sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita, maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat," terang Kepala PCO. 

"Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," imbuh Hasan.

Tags

Terkini