Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

Photo Author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 21:20 WIB
Foto: Ilustrasi  (Kominfo Sumut )
Foto: Ilustrasi (Kominfo Sumut )

MEDAN-Portibinews: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sudah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan pada masa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution. Empat pulau tersebut sudah ditetapkan masuk Sumut oleh Kemendagri melalui Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. 

“Pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun, kemudian melalui proses yang panjang, akhirnya pada 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau ini masuk ke wilayah Sumut, jadi bukan pada masa Gubernur Bobby Nasution menjabat,” kata Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung pada wartawan di Medan, Kamis (12/6/2025).

Basarin menjelaskan verifikasi terhadap batas wilayah yang mencakup 4 pulau tersebut sudah sejak lama dilakukan. Proses verifikasi dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008.

Baca Juga: Rayakan Iduladha 1446 H, Musim Mas Salurkan 201 Hewan Kurban di Wilayah Operasional Perusahaan

Tim tersebut terdiri dari berbagai instansi dan lembaga mulai dari Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Setelah melalui proses verifikasi yang panjang, pada tahun 2022, Mendagri mengeluarkan Keputusan mengenai status 4 pulau tersebut dalam Kepmendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

Selanjutnya pada tahun 2025, Kemendagri kembali mengeluarkan Keputusan Mendagri tentang  Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Pada Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 status empat pulau tersebut masih di wilayah Sumut sama seperti di Kepmendagri tahun 2022. 

Basarin mengatakan pemerintah daerah tidak punya wewenang untuk memindahkan suatu batas wilayah. Kewenangan itu ada pada pemerintah pusat. Menurutnya keputusan Kemendagri pun memiliki dasar dan berpedoman dari lintas keilmuan terkait.

Baca Juga: Momen Membanggakan Prabowo Lepas Ekspor Perdana 1.200 Ton Jagung Indonesia ke Malaysia

Meski begitu, Pemprov Sumut juga terbuka apabila ada kajian ulang terkait batas wilayah tersebut. 

“Jadi pemindahan pulau ini bukan wewenang pemerintah daerah, Pemprov Sumut mempedomani Keputusan yang telah ditetapkan Mendagri, proses penetapannya panjang bukan setahun dua tahun, melibatkan bermacam instansi dan lembaga bahkan lintas keilmuan seperti topografi dan semacamnya, meski begitu kita juga terbuka apabila ada kajian ulang atau semacamnya,” katanya. 

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam rilis pers Puspen Kemendagri (11/6/2025) penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang telah melalui proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Setelah seluruh tahapan dilalui, status keempat pulau tersebut kemudian ditetapkan secara resmi melalui Kepmendagri.

Baca Juga: Soal Penulisan Sejarah Nasional, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Sebut Masyarakat Tak Perlu Cemas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X