Mazhab Hanafi dan Maliki menyebutkan bahwa shalat Jumat tetap digelar meski shalat Ied.
Mazhab Hambali menyetujui bahwa boleh untuk tidak melaksanakan shalat Jumat setelah melakukan shalat Ied, namun shalat dzuhur tetap dijalankan.
Mazhab Syafi’i tetap mewajibkan shalat Jumat meski sudah melaksanakan shalat Ied, mirip dengan Mazhab Hanafi dan Maliki, tetapi ada perbedaan.
Baca Juga: Klaim Kasus Varian Covid-19 Meningkat di Thailand-Singapura, Kemenkes Minta Warga RI Waspada
Di Mazhab Syafi'i ada beberapa kelompok yang diizinkan untuk meninggalkan shalat Jumat setelah melaksanakan shalat Ied.
Kelompok orang tersebut adalah mereka yang di tempat tinggalnya tidak ada masjid untuk menggelar shalat Jumat, tapi masih wajib untuk shalat dzuhur.