Pasalnya, hal tersebut tidak berkaitan dengan kinerja dari yang bersangkutan.
“Ya kan kalau pun misalnya dalam tanda kutip dianggap melanggar, kan tidak kemudian otomatis langsung dilakukan reshuffle ya,” kata Prasetyo.
Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkoba Antarprovinsi, 100 Kg Sabu Disamarkan dalam Bungkus Kopi
“Karena kadang-kadang juga begini, apa yang dianggap melanggar tadi, kalau itu berbentuk sebuah misalnya penyampaian ke publik yang kurang pas, itu kan tidak kemudian berkorelasi dengan kinerja, kan begitu,” terangnya.
Ia menambahkan bawah belum tentu penyampaian ke publik yang kurang pas juga mencerminkan kinerjanya yang tidak baik.
“Artinya nggak langsung melanggar kemudian dilakukan reshuffle, kan nggak begitu,” tandasnya.