Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkoba Antarprovinsi, 100 Kg Sabu Disamarkan dalam Bungkus Kopi

Photo Author
- Minggu, 18 Mei 2025 | 17:42 WIB
Foto: Polda Sumut gagalkan penyelundupan 00 kg sabu (Instagram )
Foto: Polda Sumut gagalkan penyelundupan 00 kg sabu (Instagram )

MEDAN-Portibinews: Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang menyelundupkan 100 kilogram sabu-sabu. 

Barang haram tersebut dikamuflasekan dalam kemasan kopi agar tak mencurigakan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak menyampaikan bahwa barang bukti yang disita merupakan hasil pengungkapan dari tiga lokasi yang berbeda. 

"Barang bukti yang disita itu merupakan hasil pengungkapan kasus di tiga lokasi," ujar Jean kepada awak media di Medan, Sabtu 17 Mei 2025.

Jean juga menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus, termasuk membungkus ulang sabu di Medan dengan tampilan menyerupai produk kopi. 

Sementara di dua lokasi lainnya, narkoba ditemukan tersimpan di kompartemen khusus dalam mobil.

Baca Juga: PPIH Siapkan Bus Shalawat yang Beroperasi 24 Jam dan Punya 27 Rute, Layani Transportasi Jemaah Haji Indonesia dari Hotel ke Masjidil Haram

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing perempuan berinisial CT, pria berinisial Jul, laki-laki SUD, serta perempuan K. 

Mereka diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan CT di sebuah hotel di Medan. 

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 33 kg sabu di bagasi mobil yang terparkir di pusat perbelanjaan, pada 28 April lalu.

"Setelah dilakukan interogasi, CT dikendalikan seorang berinisial B yang merupakan daftar pencarian orang," ucapnya.

Baca Juga: Kepala PCO Hasan Nasbi Ungkap Ada Dampak yang Dirasakan Indonesia Akibat Perang di Negara Lain

Penelusuran berlanjut ke sebuah rumah di salah satu kompleks di Medan yang dijadikan lokasi pengemasan sabu. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X