nasional

Komisi E DPRD Sumut: Satgas dan Posko Pengaduan SPMB 2025 Siap Dibentuk

Selasa, 20 Mei 2025 | 21:35 WIB
Foto: Komisi E dprd Sumut dan Dinas Pendidikan bentuk satgas spmb (Instagram )

MEDAN-Portibinews: Komisi E DPRD Sumatera Utara resmi menutup rapat dengar pendapat (RDP) terkait Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun 2025. Penutupan dilakukan karena menganggap RDP dengan Disdik terkait SPMB sudah tidak ada gunanya lagi.

Soalnya, kepala dinas pendidikan Sumut Alex Sinulingga membuat Komisi E DPRD Sumut kecewa karena tiga kali diundang RDP tidak datang. Lagi pula proses penerimaan siswa baru sudah dimulai.

Menurut informasi dewan, Kadis tidak hadir karena mendampingi Gubsu menerima aspirasi massa dari ojol. Jika benar, apa hubungan Disdik dengan ojol sehingga mengabaikan undangan RDP.

Namun, DPRD menegaskan pengawasan tetap berjalan dan berbagai langkah konkret segera ditempuh. Salah satu langkah penting yang dihasilkan dari rapat tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) SPMB 2025 dan Posko Pengaduan. 

Baca Juga: Sorotan Khusus Meutya Hafid soal Siswa Nakal di Jabar Masuk Barak TNI, Sebut Bisa Jadi Model Nasional

Usulan ini disampaikan oleh Anggota komisi E Hendra Cipta dan Meryl Rouli Saragih. Usulan ini mendapat dukungan penuh dari pimpinan komisi E dan seluruh anggota komisi.

“Satgas ini penting agar proses SPMB berjalan jujur dan transparan. Kami juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan secara langsung melalui posko pengaduan yang akan dibuka,” ujar Meryl saat rapat di ruang Komisi E, Selasa (21/5)/2025).

Satgas ini nantinya akan melibatkan DPRD, unsur pendidikan, serta masyarakat sipil seperti LSM. Posko pengaduan juga akan menyediakan hotline sebagai saluran resmi pelaporan dugaan kecurangan.

Baca Juga: Luna Maya Pernah Pasrah Tak Bisa Nikah, Melaney Ricardo Ingatkan Rumah Tangga Tak Selalu Indah

Dalam rapat, juga disorot berbagai persoalan di lapangan seperti potensi “double seat” (satu siswa memiliki dua kursi), ketimpangan jalur mutasi orang tua, serta dugaan praktik diskriminatif dalam jalur prestasi antara SMA dan SMK.

“Kami tidak ingin ada lagi praktik kelas pagi dan sore di sekolah negeri. Ini menyalahi aturan. Menteri pun sudah tegas soal ini,” tegas Subandi, Ketua Komisi E.

Terkait jalur mutasi, banyak kepala sekolah menyatakan kebingungan terhadap batas waktu pindah orang tua, khususnya bagi anggota TNI/Polri. DPRD menilai penting adanya penegasan satu tafsir dalam petunjuk teknis (juknis) agar tidak menimbulkan multi interpretasi di lapangan.

Baca Juga: Mengaku Capek 10 Tahun Lihat Konflik Sengketa Tanah Atalarik Syach, Attila Turun Tangan Bayar Rp850 Juta

Tak hanya itu, dewan juga menyinggung soal kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, terutama menyangkut pendaftaran daring, pemerataan kualitas sekolah, serta penyalahgunaan data seperti kartu keluarga (KK) untuk jalur zonasi.

Halaman:

Tags

Terkini