nasional

Skandal Grup ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook, Komdigi Telah Hubungi Meta Tuk Hapus 30 Konten Serupa

Minggu, 18 Mei 2025 | 17:37 WIB
Foto: Ilustrasi (Unsplash )

JAKARTA-Portibinews: Sedang ramai menuai sorotan sebagian publik Tanah Air, terkait grup di salah satu laman Meta Platform, yakni Facebook bertajuk 'Fantasi Sedarah'.

Sebelumnya diketahui, grup di laman Facebook itu diduga berisi percakapan yang mengarah pada tindakan asusila, atau perbuatan yang tidak pantas dikonsumsi oleh publik.

Terkini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindaklanjuti keberadaan grup 'Fantasi Sedarah' yang sempat viral di media sosial (medsos).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menuturkan, Komdigi hingga saat ini telah menghubungi pihak Meta Platform untuk memblokir 30 link dengan konten serupa.

Baca Juga: Permainan Catur Resmi Diharamkan di Afghanistan, Ini Alasannya

"Sampai kemarin kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa," ujar Alexander dalam jumpa pers di Jakarta, pada Sabtu, 17 Mei 2025. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses take-down dan juga bersama dengan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.

Alexander menjelaskan, tindakan pemblokiran itu sebagai upaya melindungi anak-anak dari konten digital yang dinilai merusak mental dan emosional. 

Baca Juga: Ketua KONI Medan Motivasi Puluhan Pecatur Junior Kejuaraan Percasi Medan-Alpha Chess Club

Di sisi lain, Dirjen Pengawas Ruang Digital Komdigi itu menilai konten dalam grup 'Fantasi Sedarah' merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

"Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," ungkap Alexander.

Terkait hal itu, Alexander mengatakan tindakan pemutusan akses ini bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). 

Baca Juga: IFG Perluas Perlindungan Risiko Pertanian untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Ketahanan Nasional

Aturan itu mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.

Halaman:

Tags

Terkini