nasional

Aturan Baru Bagi ASN Jakarta, Wajib Naik Transportasi Umum di Hari Rabu, Dengan Laporan Seperti ini

Senin, 28 April 2025 | 17:47 WIB
Foto: Ilustrasi (Unsplash )

JAKARTA-Portibinews: Ada aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Sudah ditandatangani oleh Pramono Anung, ASN di Pemprov Jakarta harus menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Peraturan tersebut termaktub dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Penggunaan transportasi umum ini dilakukan saat berangkat dan pulang kerja, termasuk saat ada penugasan dinas.

Moda transportasi umum yang bisa digunakan adalah Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, dan KRL Jabodetabek.

Baca Juga: Akibat Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Kini Disanksi 'Magang' di Kemendagri

Selain itu juga ada kereta bandara, Jaklingko, bus atau angkot reguler, kapal, dan angkutan antar jemput karyawan atau pegawai.

Para ASN ini juga diwajibkan untuk melakukan selfie sebagai laporan telah menggunakan transportasi umum.

“Prosedur pelaksanaan dan laporannya saat menggunakan transportasi umum, ASN diwajibkan untuk swafoto dan diupload sebagai bukti setiap Rabu,” dikutip dari laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Selfie tersebut kemudian diunggah ke Google Form yang sudah ditentukan oleh instansi masing-masing.

Baca Juga: Hotman Paris Singgung Bukti Chat Cowok Bilang 'Kangen' di Putusan Cerai Baim-Paula: Itu Bukan Zina

Selanjutnya, bagian admin kepegawaian masing-masing UKPD melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai.

Lalu, hasil laporan data rekapitulasi nantinya dikirimkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melalui linktr.ee/RabuAngkutanUmum.

 

Tags

Terkini