JAKARTA-Portibinews: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB sebagai tersangka kasus dugaan perintangan kasus PT Timah dan impor gula, pada Selasa, 22 April 2025.
Dalam kasus tersebut, TB disebut berperan untuk membuat berita yang menyudutkan kejaksaan.
Kejagung mengklaim, TB bersekongkol dengan tersangka Marcela Santoso dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat.
TB pun sempat buka suara usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Kejagung, Jakarta.
Direktur Pemberitaan Jak TV itu mengaku tidak menitipkan berita ke manapun.
Baca Juga: Oknum Guru PJOK di Lumajang Ditangkap, Pamer Alat Vital Lewat Video Call ke Murid SD
"Nggak ada, kita sama-sama satu profesi," ujar TB saat digiring masuk ke mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 22 April 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut TB mendapat orderan berita dari MS dan JS senilai Rp400 juta.
Konten yang dibuat TB diunggah dalam pemberitaan di Jak TV, sosial media hingga media online.
"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB," terang Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.
Baca Juga: Oknum Guru PJOK di Lumajang Ditangkap, Pamer Alat Vital Lewat Video Call ke Murid SD
"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," sambungnya.