nasional

Sidang Perdana Skandal Suap, Hasto Kristiyanto: Ini Kriminalisasi Hukum!

Jumat, 14 Maret 2025 | 16:47 WIB
Foto: Sekjen PDIP (X.com)

JAKARTA-Portibinews: Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku. 

Usai persidangan, Hasto sempat menghampiri awak media seraya menuturkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang kasus itu, tidak murni sebagai penegakan hukum.

Kader PDIP itu mengklaim, dakwaan jaksa KPK menunjukkan upaya kriminalisasi hukum dengan mengungkap kembali kasus yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Soal Pemeriksaan KPK Terkait Anggaran MBG yang Diubah Menjadi Rp8.000, BGN: Kalau Kelebihan akan Dikembalikan

"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah," ucap Hasto kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 14 Maret 2025. 

"(Perkara) yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya," sambungnya.

Hasto mengaku pihaknya telah mengikuti dan menyimak dengan saksama proses hukum yang menjeratnya dan kini telah masuk tahap persidangan. 

Dalam kesempatan itu, Sekjen PDIP itu menyinggung supremasi hukum menjadi hal yang krusial untuk penegakan keadilan di Indonesia.

Baca Juga: Keberadaan Minyakita yang Kini Telah Melenceng dari Tujuannya dan Berbagai Kasus yang Terjadi

"Tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita republik ini tidak akan berdiri kokoh," tegasnya.

"Jangankan untuk membangun, menghadirkan investor ketika tidak ada supremasi hukum, semuanya akan menjadi sia-sia," tambah Hasto.

Sebelumnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan merintangi penyidikan Harun Masiku.

Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Jadi Dirut PFN, Ifan Seventeen Dinilai Punya Pengalaman sebagai Produser Film

Halaman:

Tags

Terkini