JAKARTA-Portibinews: Sebelumnya ada surat terbuka yang dikirim oleh Raden Adnan untuk Presiden RI Joko Widodo yang isinya, Saya RADEN ADNAN selaku Pribadi/WARGA NEGARA mendukung RUU Kesehatan untuk disahkan segera, yang menolak itu hanya kelompok Organisasi Status Quo di bidang kesehatan yang tidak berpihak kepada Kepentingan Nakes dan masyarakat.
Pembentuk UU yakni Pemerintah dan DPR harus berpihak kepada Kepentingan Nakes dan Masyarakat, jangan berpihak kepada Organisasi yg hanya mementingkan kepentingiannya sendiri
Serta pungutan semua yg di pungut oleh organisasi di bidang kesehatan selama ini HARUS DIAUDIT dan diminta pertanggungjawannya, organisasi di bidang kesehatan jangan lagi di MONOPOLI satu organisasi,
Demo menolak Rancangan atau RUU kesehatan saat ini di duga di biayai oleh kelompok yg menikmati iuran anggota Nakes
Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan. Hal ini tertuang dalam Daftar Isian Masalah (DIM) dalam RUU yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI Pada Rabu (5/4) lalu.
Baca Juga: Pemko Medan Implementasikan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Jaminan Kesehatan Medan Berkah
Tenaga Kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan sudah sepatutnya mendapat haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik. Terutama para Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transformasi kesehatan.
“Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak” Ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Syahril
Pada RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah.
“Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum” jelas dr. Syahril
Dalam RUU juga ada pengaturan substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal.
Baca Juga: Pemko Medan Prioritaskan Perbaikan infrastruktur Gunakan dana kelurahan
Selain adanya usulan baru, hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang Undang Kesehatan yang ada tidak hilang. Terutama pada substansi perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar yang tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a; Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu yang tertuang dBaca Juga: Mari Kita intip apa kelebihan feature phone hingga Gen Z Amerika banyak yang pakaialam pasal 296; serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4).
Pada RUU ini, pemerintah malah mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis / tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, yang tertuang pada pasal 328.
“Substansi ini kami usulkan untuk dihapus dalam DIM, karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata” jelas dr. Syahril.