nasional

Fakta Sosok Inisial ‘KS’ yang Dilaporkan Iwan Fals ke Polisi, Salah Satunya Pernah Datang ke Kantor Bareskrim Polri Pakai Toga Pengacara

Selasa, 4 Februari 2025 | 15:53 WIB
Foto: Iwan Fals (Instagram )

Baca Juga: Viral Mobil Dinas di Tempat Hiburan Malam di Jakarta, Ini Tanggapan Sekda Kabupaten Batubara

"Ini pengacara yang menuduh istri saya palsukan surat-surat Ormas OI," ungkap Iwan Fals dalam cuitan akun X @iwanfals yang tayang pada 23 Juli 2022 lalu.

Iwan Fals pun memperlihatkan tampak wajah KS yang tengah dikelilingi awak media saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo cs terhadap Brigadir J pada tahun 2022.

Musisi legendaris Indonesia itu juga menuding KS menyebut OI sebagai organisasi yang berbahaya.

"Dibilangnya (KS) juga bahwa OI itu organisasi yang berbahaya," tungkas Iwan Fals.

Selain menjadi pengacara Brigadir J, sosok KS juga pernah dilaporkan terkait kasus penyebaran hoaks Dirut Taspen, ANS Kosasih yang kini ditahan KPK terkait korupsi investasi fiktif pada 8 Januari 2025 lalu.

Pernah Dipanggil Jadi Tersangka Hoaks oleh Dirut Taspen yang Kini Ditahan KPK

Nama KS sebelumnya pernah ramai setelah ia mendatangi kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian untuk kasus penyebaran hoaks pada tahun 2023.

Pada kasus itu, KS menjadi tersangka perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang dilaporkan oleh Dirut Taspen kala itu, ANS Kosasih. 

Saat itu, KS datang bersama rekan-rekannya mengenakan toga yang biasa digunakan pengacara dalam persidangan. 

Baca Juga: Belalang akan Jadi Salah Satu Menu Alternatif dalam Makan Bergizi Gratis, Amankah Dikonsumsi Anak?

Di sisi lain, KS datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri bersama istri Dirut Taspen ANS Kosasih yang kini ditahan KPK terkait dugaan korupsi investasi fiktif, Rina Lauwy.

"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," terang KS kepada awak media di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Agustus 2023 lalu.

Penetapan tersangka terhadap KS itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.

Surat ketetapan itu juga ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, pada 7 Agustus 2023 lalu.

Halaman:

Tags

Terkini