nasional

Sistem Baru PPDB yang Menghilangkan Istilah Zonasi, Ini Gantinya dan Perbedaannya

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:20 WIB
Foto: Ilustrasi (Instagram )

Meski tidak merinci bentuk kombinasi yang dimaksud, Prasetyo memastikan keputusan terkait sistem PPDB akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah kembali dari kunjungan luar negeri.

"Nanti ada menunggu beliau pulang, nanti ada rapat untuk memastikan," imbuhnya.

Baca Juga: Kebanyakan Makan Seblak Bikin Anemia, Ribuan Remaja Putri di Karawang Alami Anemia Ringan hingga Berat

Penjelasan dari Kemendikdasmen

Dalam acara resmi di Jakarta, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengungkapkan bahwa sistem baru penerimaan siswa akan disebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru," ujar Biyanto, Rabu 22 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa PPDB versi baru akan berfokus pada jarak rumah siswa dengan sekolah sebagai acuan utama. 

Hal ini dilakukan untuk mencegah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada sistem zonasi sebelumnya.

"Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," ungkapnya.

Menurut Biyanto, salah satu permasalahan yang sering ditemukan adalah manipulasi tempat tinggal untuk memenuhi syarat zonasi.

"Misalnya, tiba-tiba ada masuk KK (Kartu Keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga," katanya.

Baca Juga: Program Sarapan Gratis dari Pramono-Rano untuk Siswa di Jakarta, Apa Bedanya dengan Makan Bergizi Gratis?

Dengan perubahan ini, diharapkan sistem PPDB dapat lebih adil dan transparan, serta mengurangi potensi pelanggaran administrasi.

Halaman:

Tags

Terkini