Sistem Baru PPDB yang Menghilangkan Istilah Zonasi, Ini Gantinya dan Perbedaannya

Photo Author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 16:20 WIB
Foto: Ilustrasi  (Instagram )
Foto: Ilustrasi (Instagram )

 

JAKARTA-Portibinews: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, baru-baru ini mengumumkan rencana penghapusan istilah "ujian" dan "zonasi" di jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

Sebagai penggantinya, mekanisme baru akan diterapkan untuk sistem evaluasi dan penerimaan siswa.

"Tak bocorin sedikit saja, nanti tidak akan ada kata-kata ujian lagi. Kata-kata ujian tidak ada," ungkap Abdul Mu'ti saat konferensi pers di Jakarta, Senin 20 Januari 2025.

Hal serupa juga berlaku untuk istilah zonasi. Ia memastikan konsep pengganti telah disiapkan dan meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resminya.

Baca Juga: Badan Narkotika Nasional (BNN) Terima penghargaan Dari DEA Amerika Serikat

"Sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain. Nah, kata lainnya apa? Tunggu sampai keluar," tambahnya.

Mu'ti menyebut, sistem baru ini akan diumumkan dalam waktu dekat, bahkan kemungkinan sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa keputusan akhir akan ditetapkan melalui sidang kabinet.

"Sudah kami serahkan hasil kajian Kementerian kepada Bapak Presiden melalui Seskab [Sekretaris Kabinet], sehingga kapan sistem ini diputuskan sepenuhnya kami menunggu arahan dan kebijaksanaan Bapak Presiden," ujarnya.

Baca Juga: Kebanyakan Makan Seblak Bikin Anemia, Ribuan Remaja Putri di Karawang Alami Anemia Ringan hingga Berat

Pengganti Sistem Zonasi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, turut menanggapi rencana perubahan sistem PPDB. Menurutnya, sistem baru tetap mempertahankan konsep zonasi tetapi dikombinasikan dengan pendekatan lain.

"Ndak, ndak (zonasi dihapus). Tetap kombinasilah, kita cari yang terbaik karena masing-masing sistemnya ada kelebihan dan kekurangan," jelas Prasetyo saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X