nasional

Aturan Biaya BBN di Daerah Ini dihapuskan ya Guys

Senin, 6 Januari 2025 | 12:15 WIB
Foto: ilustrasi BBN (Instagram otomtalk )

 

JAKARTA-Portibinews: Kabar baik untuk kamu yang ingin membeli kendaraan bekas. Karena kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Artinya, bea balik nama hanya berlaku untuk kendaraan baru. Peraturan ini berlaku mulai 5 Januari 2025,

Di Jakarta, aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut, balik nama kendaraan bekas tidak akan dibebankan bea balik nama lagi.

Tertulis pada Pasal 10 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024, objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama. Sedangkan penyerahan kendaraan bekas bukan termasuk objek BBNKB.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Prabowo Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN, Luar Biasa !

“Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada lampiran penjelasan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebut bahwa kendaraan bekas bukan objek BBNKB.

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” tulis lampiran penjelasan pasal 10 ayat (1) itu.

Ditegaskan di Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 bahwa saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold 20 Persen

“Contoh pengenaan BBNKB pada penyerahan pertama Kendaraan Bermotor: Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2027 tersebut, terutang BBNKB,”demikian dikutip dari lampiran penjelasan Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Penulis: Hanifah restu putri 

Tags

Terkini