Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Photo Author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 18:56 WIB
Foto: Ilustrasi persidangan di MK  (Instagram medantalk )
Foto: Ilustrasi persidangan di MK (Instagram medantalk )

JAKARTA-Portibinews: Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan uji materi Pasal 222 tersebut.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2025 Angkutan Perkotaan Bus Listrik Pemko Medan Dikenakan Tarif Rp.5000, Pelajar Rp.3000

MK, katanya, menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," kata Suhartoyo.

Sementara hakim MK Saldi Isra mengatakan, merujuk pada pertimbangan hukum MK, ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 281 ayat (2) UUD Tahun 1945. Hal tersebut sesuai dengan dalil dari para pemohon.

Baca Juga: Diduga Berasal Dari Aceh, Kodam I/BB Temukan 448 Butir Ekstasi di Loket Bus di Medan Tujuan Jakarta

"Dengan demikian dalil para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," pungkas Saldi Isra.

Penulis: Hanifah restu putri 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X