Dia kembali menegaskan, nomor SIM diganti NIK KTP merupakan langkah antisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM.
Meski nomor SIM sama seperti NIK KTP, masa berlaku SIM tetap lima tahun, bukan seumur hidup seperti KTP. SIM yang baru kami perpanjang belum lama ini masa berlakunya sampai tahun 2029.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat (2) yang menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Penulis: Amen sudrajat hasibuan