Nomor SIM Sekarang Sudah Pakai NIK KTP, Masa Berlaku Tetap 5 Tahun

Photo Author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 16:15 WIB
Foto: Gambar ilustrasi SIM  (Instagram otomtalk )
Foto: Gambar ilustrasi SIM (Instagram otomtalk )

JAKARTA-Portibinews: Nomor surat izin mengemudi (SIM) saat ini sudah menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Penggunaan NIK KTP untuk nomor SIM sudah berlaku sejak Juli 2024. Namun, masa berlaku SIM tetap lima tahun, bukan seumur hidup seperti KTP.

 

Selain format SIM yang berubah sehingga bakal bisa digunakan di luar negeri, SIM sekarang juga memakai format penomoran sesuai NIK KTP. Jadi, setiap jenis SIM memiliki nomor yang sama.

 

Baru-baru ini kami melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Kedua jenis SIM kami itu memiliki nomor yang sama, yaitu seperti NIK KTP.

Baca Juga: Akibat Diperingati Sering Bersosmed, Jaksa di Tapsel Laporkan Kepala Kejati Sumut Ke Komnas HAM

“(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” kata Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus kepada detikOto, Senin (12/8/2024).

 

Sebelumnya, Yusri menjelaskan alasan mengapa pihaknya mau mengganti nomor SIM dengan NIK KTP. Menurutnya, kebijakan single data tersebut bertujuan untuk menertibkan data pribadi penduduk Indonesia agar tak

 

Kata dia, sistem NIK yang tertera pada KTP sejatinya sudah bagus. Sebab, data penduduk bisa terekam dengan jelas hanya menggunakan satu NIK. Bahkan, kata dia, bayi yang baru lahir bisa langsung mendapat nomor registrasi tersebut.

 

“Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” ujar Yusri Yunus, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Donald Trump Terima Hadiah dari Tesla Berupa Mobil Listrik Dengan Eksterior Tidak Biasa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X