MEDAN-Portibinews: Kepala Dinas Pendidikan Prov Sumut Abdul Haris Lubis meminta Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, membatalkan keputusan terkait siswi MS yang tinggal kelas. Permintaan Abdul ditolak Rosmaida.
Abdul Haris selaku Kadis Pendidikan Sumut mengatakan telah menyurati Rosmaida untuk mengevaluasi keputusannya agar dianulir. Namun Rosmaida menolak permintaan Abdul.
"SMA Negeri 8 Medan tidak dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang sudah dilaksanakan," demikian isi surat tersebut dikutip detikcom, Jumat (28/6).
Baca Juga: UINSU Medan Peringkat 6 Peminat Terbanyak UM-PTKIN se-Indonesia, Peringkat 1 di Sumatera
Imbuh Rosmaida, keputusan itu diambil setelah pihak sekolah melakukan rapat. Surat dari Rosmaida kepada Haris Lubis itu bernomor 420/337/SMAN 8/VI/2024. Surat itu tertanggal 26 Juni 2024.
Kepsek Rosmaida menegaskan keputusan tidak naik kelas terhadap siswi MS tak ada kaitannya dengan pelaporan ke polisi soal dugaan pungli. Menurutnya, keputusan tidak naik kelas sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016.
Menurut Rosmaida, permintaan Kadis Pendidikan agar mengevaluasi tinggal kelas siswa tidak sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
Baca Juga: Terkait Beredarnya 15 Foto DPO Personel Polrestabes Medan, Ini Keterangan Polda Sumut
Rosmaida juga mengatakan ada aturan peserta didik harus hadir minimal 90 persen dan hal ini yang dilanggar oleh siswi berinisial MS itu.
Penulis: herizal